Tugas pokok berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 42 tahun 2008
KEPALA DINAS
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh Kepala dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan dibidang peridustrian dan perdagangan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
SEKRETARIAT
- Sekretariat dipimpin oleh sekretaris mempunyai tugas pokok mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi urusan umum dan kepegawaian, keuangan serta penyusunan programa dalam lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
KEPALA SUB BAGIAN
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaiann dipimpin oleh Kepala Sub bagian mempunyai Tugas Pokok melakukan urusan ketataussahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan pengahpusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian.
- Sub Bagian Program dipimpin oleh kepal sub bagian yang mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan dan mengelola penyusunan program, penyajian data dan penyusunan laporan kinerja.
- Sub Bagian Keuangan dipimpim oleh kepala Sub bagian yang mempunyai tugas pokok menghimpun bahan dan mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan, pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
BIDANG INDUSTRI ALAT TRANSPORTASI, ELEKTRONIK DAN ANEKA
- Bidang Industri Alat transportasi, Elektronik dan Aneka dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan teknis, pengembangan sarana usaha, produksi, peningkatan kerjasama dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan industri alat transportasi elektronik dan aneka.
BIDANG INDUSTRI LOGAM, MESIN DAN TEKSTIL
- Bidang Industri Logam, Mesin dan Tekstil dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan pembinaan bimbingan teknis, pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan sarana usaha, produksi, peningkatan kerjasama dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang industri logam, mesin dan tekstil.
BIDANG INDUSTRI KIMIA, AGRO DAN HASIL HUTAN
- Bidang Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan sarana, usaha, produksi, peningkatan kerjasama dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang industri kimia, agro dan hasil hutan.
BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
- Bidang Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan/ pengembangan distribusi bahan dan jasa, pembinaan/ pengembangan usaha, sarana perdaganagan, pemantapan pasar dalam negeri serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perdagangan dalam negeri.
BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
- Bidang Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis, memantau dan evaluasi kegiatan ekspor dan impor, penyebaran informasi, promosi dagang dalam dan luar negeri, kerjasama lembaga internasional, Penilaian Angka Kredit (PMB) serta evaluasi dan penyusunan laporan dibidang ekspor dan impor.
BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR
- Bidang Perlindungan Komsumen dan Pengawasan Barang Beredar dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan/ pengembangan perlindungan konsumen, pembinaan dan pengembangan pengawasan barang beredar dan jasa, pembinaan dan pengembangan pengawasan kemetrologian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar